Pada kasus
pencemaran air, tantangan yang paling berat adalah pengelolaan limbah yang
berasal dari sumber yang tersebar (non point sources). Sumber pencemaran
tersebut antara lain berasal dari daerah pertanian (limbah pupuk dan
pestisida), wilayah urban (berbagai macam sampah), daerah pembangunan (sedimen
padatan), tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya. Limbah dari sumber
yang tersebar tersebut seringkali sukar untuk diidentifikasi, apalagi
dikontrol.
ü Tanda–tanda pencemaran air dapat lihat secara :
1. Fisis, yaitu pada kejernihan air, perubahan
suhu, perubahan rasa, dan perubahan warna air.
2. Kimia, yaitu adanya zat kimia yang terlarut dan
perubahan pH.
ü Akibat pencemaran air :
1.Zat yang memperkaya perairan kotor sehingga
merangsang pertumbuhan mikroorganisme.
2. Limbah yang terkandung dalam air dapat membusuk sehingga pada air menimbulkan bau yang tidak sedap. Akibatnya kadar oksigen dalam air berkurang sehingga mengganggu makhluk hidup air lainnya.
2. Limbah yang terkandung dalam air dapat membusuk sehingga pada air menimbulkan bau yang tidak sedap. Akibatnya kadar oksigen dalam air berkurang sehingga mengganggu makhluk hidup air lainnya.
3. Sampah organik pada air akan mengalami
penguraian melepaskan nitrat dan fosfat yang merangsang mikroorganisme seperti
ganggang akan tumbuh subur sehingga akan menutupi ekosistem air. Peristiwa ini
disebut eutrofikasi.
4. Zat-zat yang bersifat racun akan membunuh
organisme yang hidup di air.
5. Zat yang bersifat racun contohnya pestisida
yang penggunaannya secara berlebihan sisanya dapat sampai lingkungan air.
Karena sisa pertisida itu sulit diuraikan oleh mikroorganisme. Hal ini akan
memyebabkan turunnya kandungan oksigen dalam air tersebut Dampak penggunaan
pestisida disebut biological magnification yaitu pelipatgandaan bahan pencemar
pada organisme dari organisme tingkat rendah ke organisme tingkat tinggi dengan
kadar polutannya juga semakin tinggi.
Pencemaran air,Bagaimanakah
upaya yang ditempuh untuk mengatasi pencemaran air?
ü Upaya mengatasi pencemaran air dilakukan
sebagai berikut :
1. Pengelola industri wajib membuat unit
pengelolaan limbah (UPL).
2. Menggunakan pupuk buatan dan pestida sesuai
dengan dosis yang dianjurkan.
3. Di rumah tangga wajib membuat unit pengelolaan
sederhana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar